BNN

Rabu, 03 Juni 2015

Bersatu Padu Memberantas Peredaran Narkoba

Rasa kagum bercampur dengan perasaan iri terus berkecambuk di dadaku tatkala membaca lembar demi lembar kisah tokoh inspiratif di sebuah majalah terbitan ibukota. Ya, hidup mereka sangatlah sempurna, karier sukses, keluarga harmonis, sepak terjang di bidang keahlian yang mereka geluti pun kerapkali mendapatkan acungan jempol. Bahkan beberapa di antara mereka telah mendapatkan pengakuan dunia dengan meraih penghargaan bergengsi bertaraf internasional maupun menjadi duta PBB misalnya. Tapi sayangnya, hal tersebut hanya melukiskan kehidupan segelintir penduduk Indonesia di tengah banyaknya masalah-masalah sosial yang bertubi-tubi datang menghampiri bak halilintar di siang bolong. Sebut saja kemiskinan, pengangguran, kenakalan remaja, perceraian, penyakit menular, aliran sesat sampai dengan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Sebenarnya, narkoba bukanlah barang baru dalam kehidupan manusia. Bila kita memutar kembali sejarah, narkoba sendiri sudah dikenal di negeri Cina pada pertengahan abad ke-19, yaitu pada Dinasti Ching atau Manchu. Awalnya sebagian besar memang digunakan untuk tujuan medis atau pengobatan tetapi sedikit demi sedikit, penggunaan candu sebagai narkoba untuk tujuan ‘kenikmatan sesaat’ semakin marak. Di Indonesia sendiri, trend perkembangan penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin marak dan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun bahkan sudah sampai tahap yang sangat mengkhawatirkan karena penyebarannya sudah meluas, tidak lagi mengenal batasan usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, bidang pekerjaan maupun tingkat sosial dan ekonomi. Rasa ingin tahu yang tinggi untuk mendapatkan pengalaman, solidaritas kelompok, ingin menonjol dan tampil berani, mudah dipengaruhi, ikut-ikutan teman agar tak dianggap banci, keinginan untuk memberontak terhadap orang tua/guru, anggapan narkoba dapat menghilangkan stress dan menyelesaikan masalah serta kemudahan dalam mendapatkan narkoba ditengarai menjadi biang kerok yang membawa generasi muda Indonesia ke jurang penyalahgunaan pemakaian narkoba. Faktor hukuman yang ringan dan posisi geografis Indonesia yang terletak di tengah-tengah lalu lintas dunia internasional pun tak lepas sebagai faktor pemicu tumbuh suburnya para pengedar narkoba di samping keuntungan yang sangat menggiurkan bila terjun di bidang usaha ini. Perang melawan narkoba sudah dilakukan semua negara di dunia ini. Kejahatan narkoba, bukan lagi menjadi suatu kajian dalam lingkup nasional saja tetapi sudah menjelma menjadi suatu kajian internasional dan sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Bagaimana tidak, kejahatan narkoba merupakan kejahatan teroganisir yang memiliki jaringan tertutup, bersifat global, sistematis dan sangat rapi, seolah tidak ada matinya sehingga dalam perkembangannya yang lebih luas, baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi ketertiban, keamanan dan ketahanan nasional. Tentu saja beban berat telah menanti bagi aparat berwenang untuk memberantas kejahatan narkoba ini.


Meningkatnya jumlah pengguna narkoba selalu dibarengi dengan meningkatnya pula jumlah penduduk yang terinfeksi virus HIV/AIDS dan hepatitis C merupakan suatu realita yang tak terbantahkan. Penggunaan jarum suntik secara terus menerus tanpa memikirkan kebersihan jarum suntik tersebut atau menggunakannya secara bergantian adalah faktor primer penyebab berjangkitnya virus HIV/AIDS dan hepatitis C di tubuh pengguna narkoba. Hal seperti ini seringkali terdengar dan hanya dijadikan angin lalu oleh para pengguna narkoba. Entahlah, apakah kebanyakan dari para pecandu narkoba ini sebenarnya mengetahui atau tidak akan bahaya yang akan mereka hadapi karena pada kenyataannya, kebanyakan dari pecandu narkoba tersebut mengabaikan keselamatan dan masa depan mereka sendiri padahal bahaya yang diakibatkan oleh pemakaian narkoba dapat bermacam-macam, apakah itu akan menyerang organ vital seperti otak, jantung, paru-paru, memberikan jalan masuk virus ke dalam tubuh mereka ataupun bahaya yang tidak hanya akan menyerang fisik mereka saja, melainkan mental, emosional dan spiritual mereka bahkan berujung pada kematian. Melihat hal di atas, tentu saja membuat raga ini terdorong untuk melakukan suatu perubahan, yaitu suatu gerakan yang lebih terfokus kepada suatu tindakan ‘mencegah lebih baik daripada mengobati’. Hal ini perlu digalakkan mengingat pengobatan terhadap para pengguna narkoba memerlukan biaya yang tidak sedikit, baik untuk program rehabilitasi maupun proses ‘pengembalian kembali’ ke lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu komitmen dan partisipasi aktif bersama antara seluruh elemen masyarat melalui penyataan sikap menolak terhadap penyalahgunaan narkoba yang semakin merajalela di negara tercinta kita ini.  Berbagai upaya, baik berupa pencegahan, pemberantasan maupun penanggulangan permasalahan peredaran narkoba telah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba sampai dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terhadap para pengedar dan pabrik-pabrik yang memproduksi narkoba, namun peredaran narkoba ini tetap saja tumbuh subur bak jamur di musin penghujan. Dengan kata lain, permasalahan ini bukan lagi menjadi permasalahan pemerintah dan aparatnya saja, melainkan telah menjadi permasalahan keseluruhan masyarakat Indonesia. Adapun strategi tindakan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat dilakukan di lingkungan masyarakat :

1. Secara proaktif dan bersama-sama melakukan upaya pencegahan yang diawali dari tingkatan yang terkecil tempat kita berada, yaitu : keluarga, sekolah dan lingkungan kerja. Pada tingkatan terkecil ini, dilakukan upaya menciptakan kewaspadaan terhadap narkoba dan pembekalan untuk merubah pola pikir dan sikap perilaku menolak melakukan tindakan peredaran/perdagangan dan penyalahgunaan narkoba, misal dengan sosialisasi bahaya dan dampak buruk narkoba, kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiatan-kegiatan amal, kegiatan-kegiatan olahraga ataupun kegiatan-kegiatan positif lainnya dan diharapkan dapat dimulai dari jenjang yang paling dasar, yaitu SD (Sekolah Dasar).


2. Secara proaktif dan bersama-sama memperdayakan lembaga-lembaga sosial swadaya masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, komunitas (klub seni, klub olahraga, klub keterampilan dan klub lainnya), dan
jalur organisasi kewilayahan (RT, RW, LKMD) sebagai sarana untuk menciptakan kewaspadaan terhadap narkoba dan melakukan pembinaan terhadap pola pikir dan sikap perilaku menolak tindakan peredaran/perdagangan dan penyalahgunaan narkoba.



3. Menggunakan pamflet, film, pentas seni, media cetak maupun media elektronik sebagai kampanye menolak narkoba.



4. Memiliki hotline khusus pengaduan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

5. Memberikan efek jera berupa sanksi sosial kepada produsen, pengedar narkoba.


6. Merangkul dan memberikan dukungan positif bagi para korban penyalahgunaan narkoba untuk melakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini tentu saja harus memiliki kesamaan visi dan keselarasan gerak antara BNN, aparat penegak hukum dan seluruh komponen masyarakat sehingga diperoleh suatu gerakan rakyat secara masif yang berkesinambungan untuk mencegah  peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Di samping itu diperlukan pula ketegasan penegakan hukum dan peraturan mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna mempercepat Indonesia menjadi negara bebas narkoba. Tentu saja semua hal di atas belumlah mumpuni untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya, diperlukan dukungan anggaran dan sumber daya manusia untuk secara bersama-sama memperjuangkan dan merealisasikan upaya-upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sedangkan dalam konteks penanganan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba, panti rehabilitasi adalah tempatnya dan bukanlah penjara. 




 Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengkampanyekan program rehabilitasi 100.000 pengguna narkoba setiap tahunnya. Program ini secara khusus dirancang oleh BNN karena hanya sebagian kecil dari pengguna narkoba yang telah menjalani program rehabilitasi sedangkan sebagian besar lainnya masih berkeliaran bebas, tetap menjadi pasar terbuka bagi jaringan pengedar narkoba, yang akhirnya akan membawa dampak buruk bagi kesehatan mereka sendiri dan mempengaruhi ketahanan nasional secara global. Tentu saja, walaupun BNN telah menabuhkan genderang program rehabilitasi 100.000 pengguna narkoba tetapi bukan berarti para pecandu narkoba akan serta merta melakukan program rehabilitasi medis dan rehabillitasi sosial secara sukarela karena selain narkoba sendiri memiliki efek yang menimbulkan ketagihan yang pada gilirannya sampai pada ketergantungan, pada realitanya seringkali si pengguna narkoba dan keluarganya merasa malu dan takut akan sanski sosial di masyarakat bila kedapatan sebagai pengguna narkoba, juga adanya kemudahan dalam mendapatkan narkoba karena semakin berkembangnya modus operandi peredaran narkoba seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi. Programrehabilitasi 100.000 pengguna narkoba setiap tahunnya yang meliputi penanganan secara psikososial, konseling, terapi kelompok, konseling, tes HIV/AIDS, dan penanganan dengan terapi anti-retroviral bagi penderita HIV sangat diperlukan untuk pengguna narkoba, baik pemakai baru maupun para pecandu yang telah mengalami ketergantungan agar gejala-gejala yang ditimbulkan akibat rasa ketagihan sampai dengan tingkat kematian yang disebabkan oleh overdosis dapat ditekan sampai batas minimum dan di masa depan, para pecandu ini dapat hidup sehat, produktif, kreatif dan bermanfaat bagi dirinya sendiri dan lingkungannya.

Patut diakui, Indonesia, khususnya BNN, telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa tahun terakhir ini dengan tertangkap tangannya sejumlah produsen/pengedar/pengguna narkoba, juga berhasil menyita narkoba dalam jumlah besar yang masuk dari luar negeri. Tapi Indonesia tetaplah surga peredaran dan perdagangan narkoba. Selain karena Indonesia memiliki permintaan pasar yang tinggi, Indonesia juga belum begitu serius memerangi kejahatan narkoba. Lihat saja, bagaimana pihak pengadilan hanya menjatuhkan hukuman yang cenderung ringan bagi para produsen/pengedar narkoba atau yang lebih miris lagi adalah para produsen/pengedar narkoba yang notabene telah dijatuhi hukuman mati, masih bisa menikmati hidup bertahun-tahun sambil mengendalikan bisnis haram ini dari balik jeruji besi. Dalam perkembangannya, kejahatan narkoba memang telah menjelma menjadi suatu organisasi yang sangat rapih, terorganisir dan beroperasi di beberapa negara. Oleh karena itu, peredaraan dan penyalahgunaan narkoba serta dampak negatif yang ditimbulkannya telah dipandang sebagai ancaman serius oleh banyak negara di dunia ini sehingga dibutuhkan suatu kerja sama secara nyata memutus mata rantai peredaran narkoba dari produsen ke konsumen, langkah-langkah penanganan korban penyalahgunaan narkoba sampai upaya pencegahan agar generasi muda tak terjerumus ke dalam cengkeraman narkoba. Diharapkan dengan adanya kerja sama antar negara dalam ”Kampanye hidup sehat dan produktif serta menjauhi perbuatan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya”, seperti yang tercermin dalam salah satu kampanye PBB, pemberantasan narkoba di muka bumi ini sampai ke akar-akarnya, bukanlah suatu hal yang mustahil.