Rasa kagum bercampur dengan perasaan iri
terus berkecambuk di dadaku tatkala membaca lembar demi lembar kisah tokoh
inspiratif di sebuah majalah terbitan ibukota. Ya, hidup mereka sangatlah
sempurna, karier sukses, keluarga harmonis, sepak terjang di bidang keahlian
yang mereka geluti pun kerapkali mendapatkan acungan jempol. Bahkan beberapa di
antara mereka telah mendapatkan pengakuan dunia dengan meraih penghargaan
bergengsi bertaraf internasional maupun menjadi duta PBB misalnya. Tapi
sayangnya, hal tersebut hanya melukiskan kehidupan segelintir penduduk
Indonesia di tengah banyaknya masalah-masalah sosial yang bertubi-tubi datang
menghampiri bak halilintar di siang bolong. Sebut saja kemiskinan,
pengangguran, kenakalan remaja, perceraian, penyakit menular, aliran sesat
sampai dengan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Sebenarnya, narkoba bukanlah
barang baru dalam kehidupan manusia. Bila kita memutar kembali sejarah, narkoba
sendiri sudah dikenal di negeri Cina pada pertengahan abad ke-19, yaitu pada Dinasti
Ching atau Manchu. Awalnya sebagian besar memang digunakan untuk tujuan medis
atau pengobatan tetapi sedikit demi sedikit, penggunaan candu sebagai narkoba
untuk tujuan ‘kenikmatan sesaat’ semakin marak. Di Indonesia sendiri, trend
perkembangan penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin marak dan menunjukkan
peningkatan dari tahun ke tahun bahkan sudah sampai tahap yang sangat
mengkhawatirkan karena penyebarannya sudah meluas, tidak lagi mengenal batasan
usia, jenis kelamin, tingkat pendidikan, bidang pekerjaan maupun tingkat sosial
dan ekonomi. Rasa ingin tahu yang tinggi untuk mendapatkan pengalaman,
solidaritas kelompok, ingin menonjol dan tampil berani, mudah dipengaruhi,
ikut-ikutan teman agar tak dianggap banci, keinginan untuk memberontak terhadap
orang tua/guru, anggapan narkoba dapat menghilangkan stress dan menyelesaikan
masalah serta kemudahan dalam mendapatkan narkoba ditengarai menjadi biang
kerok yang membawa generasi muda Indonesia ke jurang penyalahgunaan pemakaian
narkoba. Faktor hukuman yang ringan dan posisi geografis Indonesia yang
terletak di tengah-tengah lalu lintas dunia internasional pun tak lepas sebagai
faktor pemicu tumbuh suburnya para pengedar narkoba di samping keuntungan yang
sangat menggiurkan bila terjun di bidang usaha ini. Perang melawan narkoba
sudah dilakukan semua negara di dunia ini. Kejahatan narkoba, bukan lagi
menjadi suatu kajian dalam lingkup nasional saja tetapi sudah menjelma menjadi
suatu kajian internasional dan sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa
yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Bagaimana tidak, kejahatan
narkoba merupakan kejahatan teroganisir yang memiliki jaringan tertutup,
bersifat global, sistematis dan sangat rapi, seolah tidak ada matinya sehingga
dalam perkembangannya yang lebih luas, baik secara langsung maupun tidak
langsung akan mempengaruhi ketertiban, keamanan dan ketahanan nasional. Tentu
saja beban berat telah menanti bagi aparat berwenang untuk memberantas
kejahatan narkoba ini.
Meningkatnya jumlah pengguna narkoba selalu dibarengi dengan meningkatnya
pula jumlah penduduk yang terinfeksi virus HIV/AIDS dan hepatitis C merupakan
suatu realita yang tak terbantahkan. Penggunaan jarum suntik secara terus
menerus tanpa memikirkan kebersihan jarum suntik tersebut atau menggunakannya
secara bergantian adalah faktor primer penyebab berjangkitnya virus HIV/AIDS
dan hepatitis C di tubuh pengguna narkoba. Hal seperti ini seringkali terdengar
dan hanya dijadikan angin lalu oleh para pengguna narkoba. Entahlah, apakah
kebanyakan dari para pecandu narkoba ini sebenarnya mengetahui atau tidak akan
bahaya yang akan mereka hadapi karena pada kenyataannya, kebanyakan dari
pecandu narkoba tersebut mengabaikan keselamatan dan masa depan mereka sendiri
padahal bahaya yang diakibatkan oleh pemakaian narkoba dapat bermacam-macam,
apakah itu akan menyerang organ vital seperti otak, jantung, paru-paru,
memberikan jalan masuk virus ke dalam tubuh mereka ataupun bahaya yang tidak
hanya akan menyerang fisik mereka saja, melainkan mental, emosional dan
spiritual mereka bahkan berujung pada kematian. Melihat hal di atas, tentu saja
membuat raga ini terdorong untuk melakukan suatu perubahan, yaitu suatu gerakan
yang lebih terfokus kepada suatu tindakan ‘mencegah lebih baik daripada mengobati’. Hal ini perlu
digalakkan mengingat pengobatan terhadap para pengguna narkoba memerlukan biaya
yang tidak sedikit, baik untuk program rehabilitasi maupun proses ‘pengembalian
kembali’ ke lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu komitmen
dan partisipasi aktif bersama antara seluruh elemen masyarat melalui penyataan
sikap menolak terhadap penyalahgunaan narkoba yang semakin merajalela di negara
tercinta kita ini. Berbagai upaya, baik berupa pencegahan, pemberantasan maupun
penanggulangan permasalahan peredaran narkoba telah dilakukan oleh Badan
Narkotika Nasional (BNN) melalui program penyuluhan dan sosialisasi tentang
bahaya narkoba sampai dengan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak
Kepolisian terhadap para pengedar dan pabrik-pabrik yang memproduksi narkoba,
namun peredaran narkoba ini tetap saja tumbuh subur bak jamur di musin
penghujan. Dengan kata lain, permasalahan ini bukan lagi menjadi permasalahan pemerintah dan
aparatnya saja, melainkan telah menjadi permasalahan keseluruhan masyarakat Indonesia. Adapun
strategi tindakan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat
dilakukan di lingkungan masyarakat :
1. Secara proaktif dan bersama-sama melakukan upaya pencegahan yang diawali dari
tingkatan yang terkecil tempat kita berada, yaitu : keluarga, sekolah dan
lingkungan kerja. Pada tingkatan terkecil ini, dilakukan upaya menciptakan
kewaspadaan terhadap narkoba dan pembekalan untuk merubah pola pikir dan sikap
perilaku menolak melakukan tindakan peredaran/perdagangan dan penyalahgunaan
narkoba, misal dengan sosialisasi bahaya dan dampak buruk narkoba,
kegiatan-kegiatan keagamaan, kegiatan-kegiatan amal, kegiatan-kegiatan olahraga
ataupun kegiatan-kegiatan positif lainnya dan diharapkan dapat dimulai dari
jenjang yang paling dasar, yaitu SD (Sekolah Dasar).
2. Secara proaktif dan bersama-sama memperdayakan lembaga-lembaga sosial
swadaya masyarakat, lembaga-lembaga keagamaan, komunitas (klub seni, klub
olahraga, klub keterampilan dan klub lainnya), dan
jalur organisasi kewilayahan (RT, RW, LKMD) sebagai sarana untuk menciptakan
kewaspadaan terhadap narkoba dan melakukan pembinaan terhadap pola pikir dan
sikap perilaku menolak tindakan peredaran/perdagangan dan penyalahgunaan
narkoba.
3. Menggunakan pamflet, film, pentas seni, media cetak maupun media elektronik
sebagai kampanye menolak narkoba.
4. Memiliki hotline khusus pengaduan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
5. Memberikan efek jera berupa sanksi sosial kepada produsen, pengedar
narkoba.
6. Merangkul dan memberikan dukungan positif bagi para korban penyalahgunaan
narkoba untuk melakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini tentu saja harus
memiliki kesamaan visi dan keselarasan gerak antara BNN, aparat penegak hukum
dan seluruh komponen masyarakat sehingga diperoleh suatu gerakan rakyat secara
masif yang berkesinambungan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan
narkoba. Di samping itu diperlukan pula ketegasan penegakan hukum dan peraturan
mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba guna mempercepat Indonesia
menjadi negara bebas narkoba. Tentu saja semua hal di atas belumlah mumpuni
untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya,
diperlukan dukungan anggaran dan sumber daya manusia untuk secara bersama-sama
memperjuangkan dan merealisasikan upaya-upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan
narkoba. Sedangkan dalam konteks penanganan dampak negatif dari penyalahgunaan
narkoba, panti rehabilitasi adalah tempatnya dan
bukanlah penjara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengkampanyekan program rehabilitasi 100.000 pengguna narkoba setiap tahunnya. Program ini secara khusus dirancang oleh BNN karena hanya
sebagian kecil dari pengguna narkoba yang telah menjalani program rehabilitasi
sedangkan sebagian besar lainnya masih berkeliaran bebas, tetap menjadi pasar
terbuka bagi jaringan pengedar narkoba, yang akhirnya akan membawa dampak buruk
bagi kesehatan mereka sendiri dan mempengaruhi ketahanan nasional secara
global. Tentu saja, walaupun BNN telah menabuhkan genderang program rehabilitasi 100.000
pengguna narkoba tetapi bukan berarti para pecandu
narkoba akan serta merta melakukan program rehabilitasi medis dan rehabillitasi
sosial secara sukarela karena selain narkoba sendiri memiliki efek yang
menimbulkan ketagihan yang pada gilirannya sampai pada ketergantungan, pada
realitanya seringkali si pengguna narkoba dan keluarganya merasa malu dan takut
akan sanski sosial di masyarakat bila kedapatan sebagai pengguna narkoba, juga
adanya kemudahan dalam mendapatkan narkoba karena semakin berkembangnya modus
operandi peredaran narkoba seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi. Programrehabilitasi 100.000 pengguna narkoba setiap tahunnya yang meliputi penanganan secara psikososial, konseling,
terapi kelompok, konseling, tes HIV/AIDS, dan penanganan dengan terapi
anti-retroviral bagi penderita HIV sangat diperlukan untuk pengguna narkoba,
baik pemakai baru maupun para pecandu yang telah mengalami ketergantungan agar
gejala-gejala yang ditimbulkan akibat rasa ketagihan sampai dengan tingkat
kematian yang disebabkan oleh overdosis dapat ditekan sampai batas minimum dan
di masa depan, para pecandu ini dapat hidup sehat, produktif, kreatif dan
bermanfaat bagi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Patut diakui, Indonesia, khususnya BNN,
telah mengalami banyak kemajuan dalam beberapa tahun terakhir ini dengan
tertangkap tangannya sejumlah produsen/pengedar/pengguna narkoba, juga berhasil
menyita narkoba dalam jumlah besar yang masuk dari luar negeri. Tapi Indonesia
tetaplah surga peredaran dan perdagangan narkoba. Selain karena Indonesia
memiliki permintaan pasar yang tinggi, Indonesia juga belum begitu serius
memerangi kejahatan narkoba. Lihat saja, bagaimana pihak pengadilan hanya
menjatuhkan hukuman yang cenderung ringan bagi para produsen/pengedar narkoba
atau yang lebih miris lagi adalah para produsen/pengedar narkoba yang notabene
telah dijatuhi hukuman mati, masih bisa menikmati hidup bertahun-tahun sambil
mengendalikan bisnis haram ini dari balik jeruji besi. Dalam perkembangannya,
kejahatan narkoba memang telah menjelma menjadi suatu organisasi yang sangat
rapih, terorganisir dan beroperasi di beberapa negara. Oleh karena itu,
peredaraan dan penyalahgunaan narkoba serta dampak negatif yang ditimbulkannya
telah dipandang sebagai ancaman serius oleh banyak negara di dunia ini sehingga
dibutuhkan suatu kerja sama secara nyata memutus mata rantai peredaran narkoba
dari produsen ke konsumen, langkah-langkah penanganan korban penyalahgunaan
narkoba sampai upaya pencegahan agar generasi muda tak terjerumus ke dalam
cengkeraman narkoba. Diharapkan dengan adanya kerja sama antar negara dalam
”Kampanye hidup sehat dan produktif serta menjauhi perbuatan penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya”, seperti yang tercermin dalam
salah satu kampanye PBB, pemberantasan narkoba di muka bumi ini sampai ke
akar-akarnya, bukanlah suatu hal yang mustahil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar